1. PENDIRIAN BISNIS
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
- Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.Tujuan Pakta Integritas:
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
- Pakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
- Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
- Pakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
- Pakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
- Pakta Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
2. Jenis-jenis profesi di bidang IT beserta deskripsi kerja profesi IT
1. Logic analyst
Logic analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan
efisiensi bisnis dan produktifitas. Bekerja secara dekat dengan client, analyst
memeriksa develop bisnis dan aliran facts, mendiskusikan penemuan mereka dengan
client, dan merancang solusi IT yang tepat.
2. Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-mend sistem
software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh
dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
3. Concentration Developer
Concentration developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan enhancement tertentu seperti notebook sports assembly atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan enhancement tool.
4. Konsultan IT
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client,
menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar
memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja
untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.
3. Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk
Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer
pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori
konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang
tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori
pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia
telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital
merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan
berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini
ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews
mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan
antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan
aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah
hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM
adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
ACM memiliki empat “Boards” yaitu:
1. Publikasi
2. SIG Governing
Board,
3. pendidikan,
dan
4. Badan Layanan
Keanggotaan
IEEE
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang
teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai
pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam
industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup
telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan
kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat
teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal
untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan
kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan
interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara
orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh
langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan
Sponsor,
2. Meminta
Otorisasi Proyek,
3. Perakitan
Kelompok Kerja,
4. Penyusunan
Standard,
5. Pemungutan
suara,
6. Review Komite,
7. Final Vote.
Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang
mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork).
Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka
2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja
dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10
(Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph
Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society
Chapter).
Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems
Society Chapter).
Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering
in Medicine and Biology Chapter).
Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat
Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses
Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power
Electronics Society, Signal Processing Society).
Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
sebutkan dan jelaskan contoh-contoh sertifikat nasional dan
internasional tentang software dan database sevelopment, administrator,
maintenance, management, dan audit.
Berikut ini contoh sertifikasi yang dikeluarkan beberapa
vendor internasional yang diakui secara luas baik di Indonesia maupun di luar
negeri:
A. Sertifikasi Internasional untuk bahasa pemograman Java
yang dikeluarkan oleh Sun Corporation, meliputi 3 kategori sertifikasi, yaitu:
· SCP (Sun Certified Programmer)
· SCD (Sun Certified Developer)
· SCA (Sun Certified Architect)
B. Sertifikasi lain yang juga dikeluarkan oleh Sun adalah:
· SCWCD (Sun Certified Web Component Developer)
· SCBCD (Sun Certified Business Component Developer)
· SCDJWS (Sun Certified Developer for Java Web Service)
· SCMAD (Sun Certified Mobile Application Developer)
C. Sertifikasi Internasional yang dikeluarkan Microsoft
menawarkan beberapa sertifikasi internasional sebagai pengakuan atas keahlian,
kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang tertentu, yaitu:
· MCP (Microsoft Certified Professional)
· MCTS (Microsoft Certified Technical Solution)
· MCSE (Microsoft Certified System Engineer)
· MCAD (Microsoft Certification Application Development)
· MCSD (Microsoft Certified Solution Developer)
· MCT (Microsoft Certified Trainer)
D. Sedangkan sertifikasi internasional yang erat kaitannya
dengan networking yang dikeluarkan oleh Cisco. Dalam hal ini Cisco mengeluarkan
beberapa sertifikasi internasional, yaitu Associate, Professional dan Expert,
antara lain:
- CCNA (Cisco Certified Network Associate)
- CCNP (Cisco Certified Network Professional)
- CCIE (Cisco Certified Inrernetworking Expert)
- CCar (Cisco Certified Architect)
Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum,
serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era
perdagangan comprehensive. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini.
Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN
selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak
terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen sehubungan misi.
Gambar 11. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di
Indonesia
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai
berikut :
1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
2. Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Career) Teknologi
Informasi di Indonesia
3. Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4. Penerapan sistem
akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
5. Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
Promosi Ordinary Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam
upaya memasyarakatkan develop standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
1. Distribusi dari blue-collar SRIG-PS di SEARCC”96 di
Bangkok.pada bulan Juli 1996
2. Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
3. Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan
ordinary yang berdasarkan develop SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini
merupakan penutupan period 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan
implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Gambar 12. Promosi develop SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran
tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
- Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
- Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari ordinary profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
- Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan ordinary profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
- Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Ordinary Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan develop standardisasi dalam dunia TI
ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
1. Publikasi dari
Ordinary Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
2. Presentasi
secara genteel di tiap negara anggota
3. Membantu
implementasi ordinary di negara-negara anggota
4. Memonitor
pelaksanaan ordinary melalui Himpunan/Ikatan nasional
5. Melakukan
evaluasi dan pengujian
6. Melakukan
perbaikan secara terus menerus
7. Penggunaan
INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai ordinary ini
Untuk mengimplementasi promosi di Period 2, SRIG-PS
memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
1. Biaya
publikasi : disain, percetakan dan distribusi
2. Presentasi
genteel di negara anggota
3. Membantu
implementasi standar di negara anggota
4. Pertemuan
untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan ordinary untuk Indonesia, suatu
workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut
adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini
diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan
yang belum dicakup oleh develop SRIG-PS, misalnya machinist. Terlebih lagi,
workshop tersebut akan menyesuaikan develop SRIG-PS dengan kondisi Indonesia
dan menghasilkan develop ordinary untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan
deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi ordinary kompetensi untuk
profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting
dalam pengimplementasian ordinary di Indonesia. Dengan demikian, setelah
ordinary kompetensi diformulasikan, ordinary tersebut dapat diajukan kepada
kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu ordinary tersebut
juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu
pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk
menciptakan pemahaman dalam pengembangan develop sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan
Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan
dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan
yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk
mengimplementasikan ordinary kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari
negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk
mengumpulkan mekanisme ordinary dari negara-negara lain sebelum mengembangkan
mekanisme sertifikasi di Indonesia.
sumber :
Komentar
Posting Komentar