PENDAHULUAN
Tujuan organisasi adalah pernyataan
yang menjelaskan apa ingin kita capai dalam berorganisasi, yang berasal dari
visi atau misi kita dalam berorganisasi. Tujuan adalah ujung ke arah mana
organisasi kita akan diarahkan. Macam organisasi dapat dilihat dari berbagai
segi, yaitu dari jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas
wilayah, segi sosial, dan segi bentuk. Yang akan saya bahas disini adalah
macam-macam organisasi dari segi tujuan yang ingin dicapai.
TEORI
Macam-macam organisasi itu banyak
dan sangat luas,ada macam-macam organisasi yang berdasarkan sifat hubungan
personal, organisasi berdasarkan kehidupan dalam masyarakat, organisasi
berdasarkan tujuan. Dan sekarang saya akan membahas tentang “Macam-macam
organisasi dari segi tujuan”, dimana macam–macam organisasi ini dibagi menjadi
2:
A. Organisasi profit oriented
Biasanya kita kenal dengan sebutan organisasi niaga. Organisasi yang profit oriented itu melakukan pekerjaan untuk mendapatkan suatu keuntungan.
Biasanya kita kenal dengan sebutan organisasi niaga. Organisasi yang profit oriented itu melakukan pekerjaan untuk mendapatkan suatu keuntungan.
B. Organisasi nonprofit oriented
Biasanya organisasi yang nonprofit itu bekerja dengan tidak mengejar suatu keuntungan.
Biasanya organisasi yang nonprofit itu bekerja dengan tidak mengejar suatu keuntungan.
Organisasi
Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Suatu kegiatan yang berhubungan dengan
kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan
yang diinginkan.
Macam-macam organisasi niaga :
· Perseroan Terbatas (PT)
Dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
· Perseroan Comanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
· Firma (FA)
Sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
· Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
· Join ventura
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaanpatungan Sony Ericsson.
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaanpatungan Sony Ericsson.
· Trust
Trust adalah persekutuan yang di bentuk antara dua orang atau lebih yang mepunyai kesepakatan dan kepercayaan dalam menjalankan usaha dan menanamkan modal secara bersama untuk mencapai tujuan anggota.
Trust adalah persekutuan yang di bentuk antara dua orang atau lebih yang mepunyai kesepakatan dan kepercayaan dalam menjalankan usaha dan menanamkan modal secara bersama untuk mencapai tujuan anggota.
· Holding company
Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Organisasi
Sosial
Organisasi Sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara.
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial.
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial.
Jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan :
Jalur keagamaan
Jalur profesi
Jalur kepemudaan
Jalur kemahasiswaan
Jalur kepartaian
Jalur keagamaan
Jalur profesi
Jalur kepemudaan
Jalur kemahasiswaan
Jalur kepartaian
Organisasi
Regional
Organisasi Regional adalah hubungan
antara beberapa kolompok yang memiliki tujuan yang sama. Organisasi ini
mempunyai wilayah kegiatan bersifat regional. Contohnya seperti : APEC ( Asia
Pacsific Economic Cooperation ), EEC ( Europe Economic Community ) dll.
Organisasi
Internasional
Organiasi Internasional adalah suatu
bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki
tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau
charter.
ANALISIS
Organisasi yang didirikan tentu
memiliki sasaran yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karenanya suatu
organisasi menentukan sasaran pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria organisasi
tertentu. Adapun sasaran yang ingin dicapai umumnya menurut J Winardi adalah:
1.
Organisasi berorientasi pada
pelayanan (service organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan
pelayanan yang profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu
siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
2.
Organisasi yang berorientasi pada
aspek ekonomi (economic organizations), yaitu organisasi yang menyediakan
barang dan jasa sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
3.
Organisasi yang berorientasi pada
aspek religius (religious organizations)
4.
Organisasi-organisasi perlindungan
(protective organizations)
5.
Organisasi-organisasi pemerintah
(government organizations)
6.
Organisasi-organisasi sosial (social
organizations)
7.
Organisasi-organisasi politik
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar